Harta Rp 250 M Dirampas, Berkas Kasasi Eks Bupati Fuad Amin Setinggi 4 Meter


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merampas seluruh harta hasil korupsi dan pencucian uang Fuad Amin sebesar Rp 250 miliar. Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan itu terbukti korupsi sepanjang 2003-2014.

Kejahatan luar biasa Fuad terbongkar saat kurirnya yang juga keponakannya, Abdur Rouf tertangkap KPK pada 1 Desember 2014. Kala itu, Rouf sedang menerima jatah bulanan dari perusahaan migas PT MKS sebesar Rp 1 miliar lewat Antonius Bambang Djatmiko. Rouf-Bambang ditangkap di Bangka, Jaksel dan KPK langsung bergerak ke Madura.

Di rumah Fuad, tim KPK mencokok Fuad dan mendapati uang miliaran rupiah di semua sisi rumahnya, beberapa di antaranya disimpan di belakang lukisan. Sejurus kemudian, Fuad digelandang ke Jakarta dan harus berurusan dengan hukum.

Pada 19 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Fuad Amin dan jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Fuad dihukum 15 tahun penjara. Jaksa KPK tidak terima dan banding.

Pada Januari 2016, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Fuad Amin dalam berbagai bentuk juga dirampas negara. Nilainya mencapai Rp 250 miliar.


Fuad tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Untuk meyakinkan majelis kasasi, Fuad menyerahkan permohonan kasasi ribuan halaman, demikian juga dengan KPK. Total berkas kasasi mencapai ketinggian 4 meter.

Berkas setinggi itu dipisah dalam 6 bandel, yang masing-masing bandel diikat dengan tali rafia. Untuk membawa berkas setebal itu, dibutuhkan satu troli besar. Bisa jadi, berkas kasasi itu merupakan salah satu berkas tertebal dalam perkara yang masuk MA.

Tapi toh MA bergeming, tidak terpengaruh dengan berkas segunung itu. MA tetap menghukum 13 tahun penjara Fuad Amin dan merampas seluruh asetnya.

"Fuad telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat," kata anggota majelis hakim agung Prof Dr Krisna Harahap membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/6/2016).

Putusan itu diketok pada Rabu (29/6) kemarin dengan ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dan anggota MS Lumme. Adapun untuk panitera pengganti (PP) Agustina Dyah Prasetyaningsih. Selain itu, hak pilih Fuad Amin juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah keluar penjara.

"Mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara," ujar Krisna.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Harta Rp 250 M Dirampas, Berkas Kasasi Eks Bupati Fuad Amin Setinggi 4 Meter"

Post a Comment

Sumber Lain