Jaksa Agung Serahkan ke KPK Nasib Dua Petinggi Kejati DKI


JAKARTA - Nama Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, Sudung dan Tomo disebut berperan aktif meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan perkara PT BA.

Atas pengakuan Marudut itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya tak mau gegabah mengambil sikap. Prasetyo memilih untuk bersabar menunggu fakta persidangan yang masih akan berlanjut. Terlebih, Sudung dan Tomo bakal dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi pernyataan Marudut.

"Orang boleh bicara itu, tapi fakta persidangan tetap jalan," ujar Prasetyo usai acara buka puasa bersama di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Lebih lanjut, kata Prasetyo, jika dalam fakta persidangan nanti dua anak buahnya tersebut terbukti menerima suap, maka dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK.

"Ya nanti kan KPK yang akan tangani," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri, menyatakan akan menghadirkan dua pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA).

Irene mengatakan, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, perlu dihadirkan untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, yang menyebut adanya peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta sejumlah uang.

"Ya itu versinya Marudut, satu-satunya. Nanti tunggu persidangan," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juni 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan perkara PT BA dengan syarat Direktur Keuangan dan Human Capital PT BA Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang.

"Permintaan tersebut kemudian disetujui terdakwa (Marudut)," kata Irene.


Sumber: http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jaksa Agung Serahkan ke KPK Nasib Dua Petinggi Kejati DKI"

Post a Comment

Sumber Lain