Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka untuk pertama kali sejak ditahan. Selain Yan, penyidik KPK juga memeriksa 5 tersangka lainnya.
"Pemeriksaan sebagai tersangka untuk YA (Yan Anton Ferdian), RUS (Rustami), ZM (Zulfikar Muharrami), UU (Umar Usman), K (Kirman), dan STY (Sutaryo)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (13/9/2016).
Yan ditangkap KPK pada Minggu, 4 September lalu, sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji.
KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.
Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ikut ditangkap.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
"Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : http://news.detik.com
PROMO KEMERDEKAAN SEBENTAR LAGI BISA KALIAN DAPATKAN HANYA 100 MEMBER PERTAMA AYO JOIN SEGERA DI www agens128 org
ReplyDeleteAGEN SABUNG AYAM TERPERCAYA DENGAN PROSES DEPO DAN WD SANGAT CEPAT TIDAK PAKAI LELET
PROMO BONUS
link download BOKEP ( www.acehbetting.info ) BOKEP GRATIS yuk join tunggu 5 detik terus skip AP langsung kalian nonton free
- 10 % new member
- 5 % setiap hari nya
10 % setiap hari bola tangkas
bonus 0.7% rollingan
untuk informasi lebih lanjut silakan hubungin di sini :
BBM : 7BED80B1
www(titik)sabungonline(titik)com
bermain dan dapatkan jutaan rupiah disitus kami sabung ayam
ReplyDeletevisit here
s128 apk
YOUR POST IS INTERESTING, DON'T FORGET TO VISIT OUR RELIABLE SITE !!!!
ReplyDeletemy home
POSTINGAN ANDA CUKUP MENARIK, JANGAN LUPA JUGA UNTUK KUNJUNGI SITUS TERPERCAYA KAMI !!!!
ReplyDeleteSlot Online Terlengkap 2021 Indonesia
POSTINGAN ANDA CUKUP MENARIK, JANGAN LUPA JUGA UNTUK KUNJUNGI SITUS TERPERCAYA KAMI !!!!
ReplyDeleteDaftar Slot Online Terbaru 2021
POSTINGAN ANDA CUKUP MENARIK, JANGAN LUPA JUGA UNTUK KUNJUNGI SITUS TERPERCAYA KAMI !!!!
ReplyDeleteKlik Disini!
Artikel yang sangat informatif! Saya sangat terkesan dengan penjelasan yang diberikan. Terima kasih banyak untuk berbagi pengetahuan yang berharga ini https://telkomuniversity.ac.id/i-roasterbik-integrasikan-mesin-pembuat-kopi-dengan-smartphone/
ReplyDelete