MALANG - AF (15) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri dua karung buah jeruk.
Remaja yang hanya lulusan Sekolah Dasar itu kepergok mencuri buah jeruk milik warga di desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak dua orang temanya yang kini masih buron . Pelaku masuk ke kebun tebu milik korban bersama dua temanya dan memetik buah jeruk hingga mencapai dua karung.
Saat hendak membawa jeruk curian, aksi pelaku kepergok penjaga kebun sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Dihadapan petugas pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi. "Terpaksa pak, untuk makan karane saya hanya tinggal berdua dengan ibu," ujar pelaku dengan wajah tertunduk.
Bersama tersangka, polisi mengamankan dua karung jeruk yang diambil dari kebun warga. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber: http://daerah.sindonews.com
0 Response to "Curi Jeruk Dua Karung, Remaja di Malang Diamankan Polisi"
Post a Comment