Agung Podomoro Bantah Reklamasi Pulau G Rusak Lingkungan dan Ganggu Kapal


Jakarta - PT Agung Podomoro Land (PT APL) mengklaim reklamasi pulau G dilakukan oleh para ahli profesional. Mereka juga membantah aktivitas reklamasi tersebut merusak lingkungan maupun mengganggu jalur kapal nelayan.

"Pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi Pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh. Sebelum pelaksanaan, survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain: batimetri, pinger dan soiltest," ucap VP Director PT APL, Noer Indradjaja dalam konfrensi pers di Hotel Pulman Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2016).

"Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan atau benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area Pulau G," sambungnya.

Noer menjelaskan secara teknis jarak Pulau G dan pipa gas milik PLN telah bergeser sesuai kajian Pemda DKI Jakarta. Sementara konsep pembangunan pulau itu telah dibangun sesuai jalur pelayaran.

"Sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter). Bentuk Pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter. Hasil kajian penelitian juga tidak menemukan biota laut dalam 15 tahun terakhir. Hal ini diperkuat dengan hasil soil test bahwa laut sudah terkontaminasi," paparnya.

Sementara CEO PT Muara Wisesa Samudera (PT MWS), Halim Kumala mengatakan dirinya tidak dilibatkan diskusi dalam pembatalan ijin. Sebagai kontraktor, PT MWS yang merupakan anak perusahaan PT APL, mengaku kecewa atas pernyataan pemerintah.

"Padahal Bu Menteri Susi (Menteri KKP) pernah bilang pembangunan Pulau G tertib pada 11 Mei. Tetapi sekarang kami dianggap bangun di bawah kabel, ganggu lalu lintas kapal nelayan, merusak laut. Kami tidak terima dibilang ugal-ugalan," papar Kumala.

Halim menuturkan bahwa pengurusan analisa dampak lingkungan (Amdal) telah diselesaikan sejak bulan Juli lalu. Sebelum pembangunan pulau, pihaknya telah melengkapi semua ijin yang diperlukan.

"AMDAL sudah peroleh. Waktu itu urus ke DKI untuk ijin membangun prasarana 6 Oktober 2014 dan ijin reklamasi 23 Desember 2014. Sedangkan surat ijin kerja keruk telah kami dapatkan pada tanggal 20 Mei 2015 begitu juga dengan surat ijin kerja reklamasi 10 Agustus 2015," tuturnya.

Terkait hasil temuan Komite Gabungan yang dibacakan Menko Kemaritiman Rizal Ramli, PT MWS masih mempertanyakan alasannya. Pertimbangan bahwa Pulau G dianggap merusak lingkungan, menganggu jalur pelayaran kapal, serta ada kabel listrik di bawahnya; dibantah oleh PT MWS.

"Saya nggak paham selevel menteri bilang di bawah Pulau G ada kabel listrik. Padahal kontraktor kita tidak akan bekerja begitu saja kalau ada itu. Terlebih semuanya sebelum dikerjakan sudah disensor. Lalu kami dibilang ganggu jalur nelayan?

Sekarang kalau pulau jadi kita sudah pikirkan lewatnya gimana oleh karena itu sudah kita buatkan kanal 300 meter, sehingga 15 sampai 20 kapal bisa lewat bersamaan. Kami bikin itu supaya pelabuhan Muara Angke tidak berfungsi," pungkasnya.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Agung Podomoro Bantah Reklamasi Pulau G Rusak Lingkungan dan Ganggu Kapal"

Post a Comment

Sumber Lain