Dua Terdakwa Kasus Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara


SERANG - Dua terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Keduanya yakni,mantan Ketua Badan Harian Anggaran DPRD Provinsi Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony dan mantan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk terdakwa Sony, dikenakan juga pasal terkait gratifikasi  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa FL Tri Satya Sentosa dan terdakwa Sri Mulya Hartono selama lima tahun, dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar Epiyanto dihadapan JPU KPK Iskandar Merwanto dan terdakwa, Senin (26/7/2016).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, jujur di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Epiyanto.

Putusan yang djatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sumber : http://daerah.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Dua Terdakwa Kasus Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara"

Post a Comment

Sumber Lain