Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan para menteri sepakat bahwa pulau G masuk pelanggaran berat. Karena itu, reklamasi Pulau G harus dibatalkan.
"Para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk di dalam pelanggaran berat," ujar Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan dirjen dari Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub.
Menurut Rizal, kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.
Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.
"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal.
Rizal menerangkan, untuk Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang. Pelanggarannya yakni pulau dibuat demi mengejar keuntungan semata. Namun masih bisa dilakukan koreksi pembongkaran.
"Yang terjadi adalah harusnya Pulau C itu dipisahkan antara pulau harus ada kanal 100 meter dengan kedalaman 8 meter agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu. Kedua kalau banjir airnya bisa langsung pindah ke laut bebas," imbuhnya.
Tetapi, karena kerakusan yang berlebihan dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, maka digabungkan saja pulaunya dengan luas total 22 hektar. Satu meter keuntungannya yakni Rp 15 juta- 20 juta. Demi untung besar itu mengorbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, dan flood control yang meningkatkan risiko banjir.
"Tetapi setelah kami enforce bersama Ibu Susi, Ibu Siti dan lain-lain pengembang bersedia melakukan pembongkaran dan sekarang sebagian sudah dilakukan. Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali mereka angkat lagi apa yang sudah ditimbun batu-batu. Mesti ngabisin berapa ratus miliar saya tidak tahu pastinya," ucap Rizal.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Rizal Ramli: Pulau G Pelanggaran Berat dan Reklamasi Harus Dibatalkan"
Post a Comment