Pembunuh sadis Enno Parihah divonis hari ini

Tangerang - Putusan sidang pembunuhan sadis Enno Parihah (19) dengan terdakwa anak di bawah umur Rahmat Alim (15) digelar Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Pengadilan yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang terlihat diperketat pengawasannya.

Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi, seperti di luar depan pengadilan, di gerbang serta di dalam pengadilan. Dalam sidang kali ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang secara terbuka. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang tertutup karena kali ini adalah sidang dengan agenda putusan.

Sejumlah orang juga berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka yang berjumlah sekitar 50 orang adalah warga Kampung Bangkir, Desa Pegandilan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

"Kami datang ada yang disuruh ada yang rela karena kami melihat ini kan salah satu warga kami," ujar Mangfudoh salah seorang warga.

Para warga tersebut tampak terorganisir, baik yel yel dan spanduk yang telah disiapkan.

"Kami untuk kemanusiaan, naik dari kampung dengan mobil truk. Enggak kami enggak dibayar kok," ujar Dedi salah seorang pendemo lainnya sambil mengisap rokok.

Mereka berteriak meminta agar Rahmat Alim mendapat ganjaran hukuman mati. "Karena dia kan otaknya, hukum mati hakim harus tegas," katanya.

Tampak para warga membawa serta anak-anaknya untuk melakukan aksi yang nyaris menutup badan Jalan TMP Taruna Kota Tangerang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di bawah umur dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah (18), RA (15) dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kami akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6).

Terdakwa dituntut hukuman maksimal lantaran diduga melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 55 jo UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Informasi yang dihimpun, di antara aspek yang memberatkan tuntutan lantaran terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit, perbuatannya tergolong sadis, menghilangkan nyawa orang, membuat masyarakat resah kesedihan bagi keluarga korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari menilai hal itu terlalu berat. Pihaknya akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan Senin (13/6).

Sumber : http://www.merdeka.com
AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pembunuh sadis Enno Parihah divonis hari ini"

Post a Comment

Sumber Lain