UU Pilkada paslon boleh beri uang saat kampanye, ini kata Akom



JAKARTA - UU Pilkada yang baru disahkan DPR, membebaskan pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang transport dan hadiah untuk peserta kampanye. Hal tersebut mengindikasikan bagi ruang money politics.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan justru Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat peraturan pencegahan. Sebab dalam UU Pilkada menurutnya tidak bisa diatur secara rinci terkait hal itu.

"Soal nanti beberapa hal peraturan lebih lanjut, tugas KPU bikin peraturan untuk membuat lebih detail misalnya soal politik uang. Tentu peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU. UU tidak boleh terlalu detail," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/6).

Politikus Partai Golkar ini juga menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR sudah mengerahkan totalitasnya untuk merumuskan UU Pilkada tersebut. Perdebatan yang muncul justru untuk mengantisipasi agar UU Pilkada tidak berumur pendek.

"Bahwa kita belajar dari UU sebelumnya, DPR menghindari sebanyak mungkin pasal karet, multitafsir. Maka semua harus serba pasti pasal yang kuat," ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan penjelasan UU Pilkada pada pasal 73 ayat (1), disebutkan, yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya, meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.

Hanya saja diatur hukuman jika melanggar terdapat di pasal 73 ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam pasal 73 ayat (1), ada aturan berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sebelumnya, ditemui secara terpisah Sekjen PPP Arsul Sani mengakui masih ada celah yang besar bagi berlangsungnya money politics dalam Pilkada. Hal tersebut tercantum dalam UU Pilkada perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Kalau semua dilarang, katakanlah menyediakan mobil angkutan, kemudian dilarang menyediakan minum, menurut saya tidak sesuai realitas. Karena itu bukan kader partai yang ikut, masyarakat umum juga," tuturnya.

Sumber : http://www.merdeka.com



AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to " UU Pilkada paslon boleh beri uang saat kampanye, ini kata Akom"

Post a Comment

Sumber Lain