Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dengan alasan mendahulukan kepentingan nasional.
"Saya sejalan dengan sikap Presiden Jokowi. Sepanjang undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan Industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut dia, Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang dipaksakan. Saat ini Baleg sedang menginisiasi RUU Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia.
Misbakhun mengatakan, industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara. Menurutnya, pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional.
Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri.
"Selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya, seperti kelapa sawit serta pulp dan kertas. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," kata anggota Komisi XI DPR itu.
Indonesia, kata dia, memiliki kepentingan lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya di tengah melambatnya perekonomian dunia. Sudah seharusnya pemerintah dan seluruh pihak mendukung sektor-sektor unggulan untuk menopang perekonomian nasional.
"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya.
Politisi Golkar itu menilai, dalam menekan dampak rokok terhadap kesehatan, tidak seharusnya pemerintah mematikan industrinya, tetapi lebih ke arah memberikan kebijakan yang tepat. Sebenarnya, selama ini pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan tersebut. Diantaranya, peraturan yang melarang merokok di tempat dan fasilitas umum, menaikkan cukai secara bertahap, serta gencar mensosialisasikan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Upaya-upaya tersebut sudah baik tinggal dibarengi penerapan yang konsisten dan tegas," ujar Misbakhun.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 Response to "FCTC layak ditolak karena belum ada UU atur petani tembakau'"
Post a Comment