4 Anggota Polri Terancam Dijemput Paksa KPK

 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjemput paksa empat anggota Polri yang dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Empat anggota Polri itu adalah ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Keempat anggota Polri itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto budiawan, Ari Kuswanto, dan Andi Yulianto.

"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, surat pemanggilan yang disampaikan KPK atas sepengetahuan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Maka itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait empat anggota Polri yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Karena ini sudah merupakan panggilan kedua, kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan Polri," ucapnya.
Sumber: http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "4 Anggota Polri Terancam Dijemput Paksa KPK"

Post a Comment

Sumber Lain