Kediri - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Sony Sandra (63), hari ini, Senin (23/5), kembali menjalani sidang putusan. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan pemain Persik Kediri itu.
Hakim juga mengganjar Sony dengan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Kota Kediri pada Kamis (19/5) pekan lalu menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara, serta denda Rp 550 juta subsider 9 bulan. Namun, vonis itu dilawan Kejari Kota Kediri dengan mengajukan banding. Jika dijumlah, maka Sony Sandra (63) bakal menjalani total hukuman selama 19
tahun.
Sebelumnya, majelis hakim PN Kota Kediri pada Kamis (19/5) pekan lalu menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara, serta denda Rp 550 juta subsider 9 bulan. Namun, vonis itu dilawan Kejari Kota Kediri dengan mengajukan banding. Jika dijumlah, maka Sony Sandra (63) bakal menjalani total hukuman selama 19
tahun.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek, dan dua hakim anggota, Y. Purnomo dan Lila Sari. Putusan ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Kediri menuntut Sony dengan hukuman 14 tahun penjara, dan denda 300 juta subsider 6 bulan. Hakim menyatakan hal meringankan Sony adalah sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang harmonis.
Kuasa hukum Sony, Sudiman Sidabuke, menganggap penegak hukum seolah ingin menghukum berat kliennya.
"Iya kan hampir sama. Kalau di sini tuntutannya 14 tahun, putusannya
10. Nampaknya kayak seirama timbangannya. Buat saya semua ingin bermain safety player. Kedua, putusan PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan apa yang diputuskan PN Kota. Sementara fakta-fakta di Kota itu belum dilimpahkan. Pertanyaannya kok bisa PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan itu," kata Sudiman kepada wartawan usai persidangan.
Sudiman juga mengatakan, keterangan ahli diajukan oleh penuntut umum menyatakan pada waktu melakukan pendampingan menyatakan para korban ini tidak mengalami trauma dan tidak tertekan.
Kuasa hukum Sony, Sudiman Sidabuke, menganggap penegak hukum seolah ingin menghukum berat kliennya.
"Iya kan hampir sama. Kalau di sini tuntutannya 14 tahun, putusannya
10. Nampaknya kayak seirama timbangannya. Buat saya semua ingin bermain safety player. Kedua, putusan PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan apa yang diputuskan PN Kota. Sementara fakta-fakta di Kota itu belum dilimpahkan. Pertanyaannya kok bisa PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan itu," kata Sudiman kepada wartawan usai persidangan.
Sudiman juga mengatakan, keterangan ahli diajukan oleh penuntut umum menyatakan pada waktu melakukan pendampingan menyatakan para korban ini tidak mengalami trauma dan tidak tertekan.
"Tapi ada yang kurang. Ahli itu juga mengatakan di saat anak-anak seperti itu menandakan anak-anak itu sudah terbiasa. Itu yang tidak dikutip oleh majelis," tambah Sudiman.
Sudiman melanjutkan, para korban mengatakan saat diminta memuaskan Sony, mereka mengaku butuh uang buat memperbaiki rumah dan beli sepeda motor.
"Nah saya melihat fakta-fakta itu menandakan bahwa anak-anak itu seakan-akan dibujuk, tapi tiba-tiba keputusannya sama dengan anak-anak itu dibujuk. Harusnya pasal yang digunakan adalah 287, bukan pasal 81," tutup Sudiman.
Kejari Kabupaten Kediri, Firman Priyadi mengatakan, putusan PN Kabupaten Kediri memvonis Sony dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta tidak melanggar hak asasi manusia.
"Nah saya melihat fakta-fakta itu menandakan bahwa anak-anak itu seakan-akan dibujuk, tapi tiba-tiba keputusannya sama dengan anak-anak itu dibujuk. Harusnya pasal yang digunakan adalah 287, bukan pasal 81," tutup Sudiman.
Kejari Kabupaten Kediri, Firman Priyadi mengatakan, putusan PN Kabupaten Kediri memvonis Sony dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta tidak melanggar hak asasi manusia.
"Kenapa kalau diakumulasikan lebih dari 15 tahun, ini sudah kita antisipasi. Karena bila perbuatan itu dilakukan berlanjut sebagaimana pasal 65 KUHP. Masing-masing perbuatan berdiri sendiri, ancaman tertinggi bisa ditambah sepertiganya. Jadi kalau ada ancaman lebih dari 15 tahun, tidak melanggar hak asasi seseorang," kata Firman.
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Kasus pencabulan anak, Sony Sandra kembali divonis 10 tahun penjara"
Post a Comment