Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan pihaknya sudah menahan tiga tersangka pemerasan restitusi pajak. Semua tersangka ditahan di rutan Guntur.
"Ya ada penahanan yang dilakukan semalam tersangka restitusi pajak. Semua tersangka untuk HED, ICN, dan SE ditahan di rutan Guntur," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (17/5).
Sekadar mengingatkan, pada Maret 2013 KPK menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).
"Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Ketiga tersangka diganjar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hokum pidana (KUHP).
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Tiga tersangka kasus pemerasan pajak PT EDMI ditahan KPK"
Post a Comment