Ini SK Menkum HAM Tetapkan Arcandra Tahar Sebagai WNI


Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menetapkan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.

SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra.

"Fakta beliau memiliki dua kewarganegaraan. Pada saat diangkat (menjadi menteri) dia masih WNA. Kami sama sekali nggak tahu. Saat kami ketahui, langsung proses. Imigrasi panggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016," ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Saat pemeriksaan, Arcandra menyerahkan dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS. Itu dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.

"Maka secara resmi dia sudah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus. Kami verifikasi dan setelah kami periksa, dapat fakta kalau kami teruskan ini kan prosesnya imigrasi kirimkan ke AHU. Nah ini potensial stateless," jelas Yasonna.

"Kalau proses cabut lewat SK menteri dia akan stateless. Kalau dia tetap tidak cabut (kewarganegaraan AS-nya), kami akan cabut dia, hilangkan kewarganegaraannya (sebagai WNI). Akan disampaikan ke presiden," imbuh dia.

Namun karena Arcandra sudah melepas WN AS-nya, pemerintah tidak bisa mencabut status WNI-nya. Jika itu dilakukan, Arcandra akan stateless (tidak punya warga negara) dan itu disebut menyalahi undang-undang.

"Untuk memastikan sekali lagi, betul nggak udah hilang kewarganegaraannya. Kami kirim ke kedubes AS minta pernyataan lebih lanjut. Oleh Kedubes dikatakan sejak 15 Agustus bukan WN Amerika," sebut Yasonna.


Penjelasan tersebut dicantumkan dalam surat keputusan pengukuhan Arcandra kembali menjadi WNI. Surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 2016 itu ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris atas nama Menkum HAM.

Keputusannya berbunyi sebagai berikut:

"Arcandra Tahar dilahirkan di Padang, tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan atas perlindungan maksimum, serta bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia."

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini SK Menkum HAM Tetapkan Arcandra Tahar Sebagai WNI"

Post a Comment

Sumber Lain