PDIP: Hak Presiden Kalau Mau Arcandra Jadi Menteri Lagi


Jakarta - Pemerintah meneguhkan kembali status WNI mantan menteri ESDM Arcandra Tahar pada 1 September 2016 yang lalu. PDIP berharap kebijakan itu juga bisa berlaku bagi orang lain, bukan hanya Arcandra.

"Untuk kepentingan bangsa dan negara, demi bangsa negara silakan lakukan itu. Tapi kita harapkan ada equality before the law juga," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Trimedya ingin agar orang lain yang punya peran besar bagi kepentingan bangsa agar mendapat keistimewaan yang sama. Dengan demikian, bukan hanya Arcandra yang bisa mendapat status WNI dengan cepat.

"Nanti ke depan bagi masyarakat lain apalagi untuk kepentingan bangsa diperlakukan juga hal yang sama seperti Pak Arcandra. Misalnya atlet-atlet bulutangkis yang untuk mencari warga negara Indonesia sulit sekali," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

PDIP tidak keberatan bila Arcandra kembali jadi Menteri ESDM setelah berstatus WNI lagi. Apalagi, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.

"Kalau Presiden Jokowi dengan posisi itu ingin Arcandra jadi menteri, baik menteri ESDM atau jabatan lain, itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Karena dia secara legal formal sudah sah," ucap Trimedya.

Menurutnya, peneguhan status WNI Arcandra adalah cara Menkum HAM mencari celah hukum. Hal itu terima oleh Komisi III.

"Posisi komisi III bisa memahami langkah yang ditempuh pemerintah," tutupnya.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "PDIP: Hak Presiden Kalau Mau Arcandra Jadi Menteri Lagi"

Post a Comment

Sumber Lain