Oknum TNI AL Pelaku Penganiaya Anak di Depok Disidang Kamis


Jakarta - Setelah enam bulan lebih menjalani proses hukum, kasus penganiayaan dua anak di Depok, Jawa Barat, berlanjut ke Pengadilan Militer Bandung. Oknum TNI AL itu akan jalan sidang pada Kamis 4 Agustus 2016.

"Saya sudah menempuh jalan, awalnya sempat dipingpong. Hingga Jumat (29/7) kemarin saya dapat surat panggilan untuk menghadiri sidang militer di Bandung pada 4 Agustus 2016 nanti," ujar salah satu orang tua korban, Harjoni, di kantor YLBH Jakarta, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).

Dalam surat tersebut, dikatakan orang tua dan kedua anak akan diundang sebagai saksi. Harjoni awalnya menemui hambatan dalam penanganan hukum terhadap kasus yang dialami anaknya.

"Awalnya di Polsek Bojong Gede dan Pomal itu yang susah. Laporan pertama saya ditolak karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif. Tanggal 2 Januari saya kembali ke Polsek Bojong. Ditolak kembali, katanya sudah ditangani Pomal. Tanggal 9 Januari juga ditolak lagi. Kemudian saya ketemu polisi yang baik, diantar saya ke Polsek Cibinong," ujar Harjoni.

Pada hari itu Harjoni kemudian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Cibinong. Harjoni bersama orang tua lainnya, Wintarsih dan Inang Hasan kemudian juga membuat BAP di Polres Depok pada 13 Januari dan Pomal pada 26 Januari 2016.

Meski sudah membuat BAP, Harjoni mengaku proses hukum sempat berjalan di tempat. Ia pun melanjutkan laporannya ke instansi-instansi lain seperti Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Harjoni terus berupaya mendorong proses hukum karena ia punya keyakinan karena menurutnya setiap orang punya kedudukan dan hak yang sama di mata hukum.

"Saya terus perjuangkan karena saya punya keyakinan. Kedua saya tidak akan berhenti berjalan. Di KPAI dan Komnas HAM saya bertemu orang-orang. Begitu juga saat di Ombudsman dan KontraS," ucap Harjoni.

Di tempat yang sama, Winarsih berharap pengadilan militer yang berjalan bisa terbuka untuk umum. Sehingga publik bisa ikut mengawal proses hukum yang berlangsung.

"Sekarang sudah ada hukum yang berjalan, sampai kita nantinya dipertemukan di pengadilan. Saya harap ini sidang terbuka. Biar kita semua mengetahui. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Semoga pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Wintarsih.

Kasus ini bermula ketika HA dan SKA mengalami penganiayaan pada Desember 2015. Mereka diteriaki "maling" oleh Koptu Mar S ketika melintasi rumahnya di Kompleks Graha Kartika Pratama, Cibinong. Teriakan itu memicu sejumlah warga bersama Koptu Mar S mengejar motor yang ditumpangi korban.

Para korban boncengan bertiga, namun satu orang korban berhasil meninggalkan lokasi dan melaporkan kepada orang tua mereka. Sedangkan 2 orang lainnya dipukuli warga dan oknum TNI AL.

"Beruntungnya ketika saya sampai lokasi, penganiayaan itu berakhir. Kemudian saya ajak anak saya untuk pulang. Saya tidak tahu apa yang akan terjadi kalau saya terlambat datang. Karena di sana juga sudah ada yang berteriak bakar," kata Wintarsih.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Oknum TNI AL Pelaku Penganiaya Anak di Depok Disidang Kamis"

Post a Comment

Sumber Lain