Serang - Warteg milik Saeni dirazia. Makanannya diangkut, alasannya melanggar Perda Kota Serang. Warteg Saeni buka sebelum pukul 16.00 WIB. Tapi ternyata, makanan di restoran fast food tak dirazia, padahal buka sejak pagi bahkan ada yang 24 jam.
Apa kata Satpol PP?
"Akan operasi, kita ada agenda di siang hari nggak boleh buka. Akan masuk ke pusat perbelanjaan," jelas Kepala Satpol PP Kota Banten Basri dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP Banten, Senin (13/6/2016).
Basri kemudian memberi alasan lain. Menurut dia, sebenarnya, razia sudah dilakukan di mal. Tapi tak ada yang terjaring.
"Saat itu tidak ada yang buka. Kalau ada akan diambil juga. Daripada diserbu Ormas mending Pol PP. Jadi Pol PP ini pahlawan," imbuh dia.
"Perda dibuat untuk dilaksanakan, harus ada jera, jera ya dengan cara ambil makanan," tambahnya lagi.
Tapi saat ditanya bagaimana prosedur penyitaan, Basri tak bisa menjawab jelas.
"I don't know exactly, ya kalo itu buat efek jera its okay," timbal dia.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Kenapa Warteg Saeni Dirazia dan Fast Food Didiamkan? Ini Kata Satpol PP"
Post a Comment