Dagang Perkara Pejabat MA: Nomor Baju dan Menjual Putusan Artidjo


Jakarta - Jaksa membuka percakapan BBM Andri Tristianto Sutrisna dengan Asep Ruhiyat. Terungkap Andri menggubakan kode nomor baju dan menjual putusan Artidjo.

"Dia minta ukuran 75, biasanya 100," kata Andri dalam BBM yang dibuka di sidang PN Jakpus, Kamis (21/6/2017).

Maksud 75 adalah Rp 75 juta dan 100 adalah Rp 100 juta. Untuk menego putusan, Andri menjual putusan hakim agung Artidjo yang dikenal berat. Apabila tidak ingin dihukum berat, maka klien harus bayar mahal.

"Terdakwa dihukum 8 tahun dan bayar uang pengganti Rp 4 miliar. Kenapa mahal? Karena harus bayar yang lainnya," tulis Andri.

Hadir juga di sidang itu, Kosidah yang dulunya pegawai MA. Dalam kesaksiannya, dia membantah menjual perkara. Ia hanya mengira-ira dan gambling bila majelis akan memutus sesuai dugannya.

"Saya hanya mengira-ira," ujar Kosidah yang sudah dipecat dari MA.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Dagang Perkara Pejabat MA: Nomor Baju dan Menjual Putusan Artidjo"

Post a Comment

Sumber Lain