Berkas Lengkap, Jessica Selanjutnya akan Ditahan di Rutan Pondok Bambu




JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan segera menghadapi persidangan. Untuk memudahkan proses tersebut, ke depannya tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Saat ini, Jessica masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, dia akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap dua, setelah berkasnya dinyatakan lengkap hari ini.

"Ya ke Rutan Pondok Bambu. Kan dia perempuan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo, saat ditemui di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/5/2016).

Jessica terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Ya takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ya menurut jaksa memenuhi atau nggak itu sudah memenuhi materi pokok," tambah Waluyo soal alasan penahanan Jessica.

Masa penahanan di Polda Metro Jaya habis pada 28 Mei mendatang. Bila tak ada halangan, Jessica akan dibawa ke Kejaksaan dalam waktu dekat, sebelum masa penahanannya habis.

"Nanti saja tunggu dipersidangkan, kalau menurut Kajati sudah layak dipersidangkan," tegasnya.
(mad/mad)

Sumber: http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Berkas Lengkap, Jessica Selanjutnya akan Ditahan di Rutan Pondok Bambu"

Post a Comment

Sumber Lain