Polri Duga Masih Ada Pelaku Lain Terkait Prostitusi Gay Online


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar bisnis prostitusi gay online dan menetapkan tiga tersangka yaitu AR, U dan E.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menduga masih akan ada tersangka baru dalam kasus prostitusi gay online tersebut.

"Kita terus dalami kasus ini karena kemungkinan ada pelaku lainnya," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Agung juga menuturkan, dalam bisnis ini ketiga tersangka telah berhasil menyeret korban sebanyak 148 orang yang rata-rata masih di bawah umur. "Korban yang ada sekarang bertambah jadi 148 orang dan di bawah AR," tuturnya.

Dalam perekrutan, AR mengenakan tarif perorang mulai satu juta sampai satu setengah juta rupiah dan seluruh korban hanya diberikan upah Rp100.000 sampai Rp150.000.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polri Duga Masih Ada Pelaku Lain Terkait Prostitusi Gay Online"

Post a Comment

Sumber Lain