Polisi Tangkap Pemalsu Uang 10 Ribu Dollar Singapura di Cawang


Jakarta - Unit 5 Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemalsuan uang pecahan 10.000 dollar Singapura. Pelaku ditangkap atas dasar surat dari Interpol Singapura.

Menurut informasi yang diperoleh detikcom, Sabtu (6/8/2016) pelaku bernama Fenny Lanawati Angka (55) itu diamankan di sekitar GKI Cawang, Jakarta Timur tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Ada pun pelaku beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi juga mengamankan ratusan uang kertas lama saat menangkap Fenny. Ratusan uang kertas itu adalah pecahan Rp 100 tahun 1964 sebanyak 92 lembar, Rp 1 tahun 1958 dan 1961 sebanyak 62 lembar, Rp 50 tahun 1959 sebanyak 3 lembar, Rp 25 tahun 1958 sebanyak 9 lembar, Rp 10.000 tahun 1985 satu lembar.


Pelaku mengaku pada tanggal 30 Mei 2016 menyerahkan uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar kepada Andi Soleman (55). Kurs per 1 dollar Singapura saat itu adalah Rp 9.880,97.

Andi kemudian membawa uang palsu itu ke Singapura untuk ditukarkan. Ternyata aksinya ketahuan dan yang bersangkutan kini sudah diamankan oleh otoritas Singapura.

Sumber : http://news.detik.com/




 

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polisi Tangkap Pemalsu Uang 10 Ribu Dollar Singapura di Cawang"

Post a Comment

Sumber Lain