Jakarta - Panitera pengganti PN Jakut Rohadi mengajukan perlawanan. Lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun menilai operasi KPK tersebut sekelas Polsek karena mendapati alat bukti suap hanya Rp 250 juta.
Perlawanan itu dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Ada 4 dasar kita mengajukan praperadilan. Ada penangkapan, penyitaan/penggeledahan, penahanan dan kewenangan," kata Tonin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Menurut Tonin, pihaknya mempermasalahkan kewenangan KPK menangkap kliennya. Menurut Tonin, KPK hanya berwenang menangkap korupsi di atas Rp 1 miliar.
"KPK kan jadi seperti polsek kalau begini, terlampau kecil lah kalau itu yang dikerjakan," ujar Tonin.
Tonin juga berdalih korupsi yang harus diberantas adalah yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Tonin mempermasalahkan apakah kliennya bagian dari pejabat negara atau bukan.
"Pak Rohadi, apakah dia penyelanggara negara atau aparatur penegak hukum, dan ini yang kita tanya ke KPK nanti," ucap Tonin.
Dalam operasi tangkap tangan pada awal Juni 2016, KPK meringkus:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
Para advokat dan Samsul menyerahkan uang sehari setelah vonis ringan Saipul Jamil, di mana Saipul dihukum dalam kasus pencabulan. Uang tersebut diduga terkait vonis Saipul Jamil.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Tersangka Suap Kasus Saipul Jamil Melawan, Pengacara: KPK Seperti Polsek"
Post a Comment