Jokowi Bentuk Tim Khusus Lawan Penggugat Tax Amnesty



JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menteri-menterinya membentuk tim khusus untuk melawan penggugat Undang-undang (UU) Tax Amnesty (pengampunan pajak). Jokowi memerintahkan untuk segera merumuskan bentuk pembelaan jika gugatan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah itu tadi Presiden minta supaya segera dikoordinasikan bentuk tim. Kalau misalnya nanti sudah resmi dan kita diundang, sudah dirumuskan pembelaan kita,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Pembentukan tim pembelaan itu, lanjut dia, akan dilakukan setelah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian terkait. “Pokoknya Presiden bilang menteri koordinator bidang perekonomian mengkoordinasikan, Kamis kita rapatkan. Saya akan mengundang Menkumham, Menkopolhukam, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet, kemudian baru kita pikirkan undang siapa saja," kata Darmin.

Dia menerangkan, tim tersebut bakal mendetilkan langkah hukum yang akan dilakukan. Termasuk menunjuk sejumlah ahli hukum pilihan pemerintah. “Rapat Kamis itu nanti akan punya siapa saja timnya, ahli hukumnya siapa saja, dan bagaimana strateginya," jelas Darmin.

Sebelumnya, Aliansi Yayasan Satu Keadilan akan melakukan gugatan Undang-undang (UU) Tax Amnesty yang diusulkan pemerintah‎ dan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Aktivis Aliansi Satu Keadilan sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan gugatan UU Tax Amnesty‎ karena khawatir kebijakan Pemerintahan Jokowi tersebut akan memberi keleluasaan kepada para pengemplang pajak.

Menurutnya, UU Tax Amnesty berpotensi menjadi praktik legal pencucian uang. Dia menilai para pihak yang diduga pengemplang pajak akan sulit terdeteksi mengenai asal-usul harta mereka.

Sumber : http://ekbis.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jokowi Bentuk Tim Khusus Lawan Penggugat Tax Amnesty"

Post a Comment

Sumber Lain