Gayus: Rombak Total Pimpinan MA dan Ketua Pengadilan Seluruh Indonesia



Jakarta - KPK kembali menangkap panitera pengganti (PP) PN Jakpus, Santoso karena menerima sejumlah uang. Sebelumnya KPK juga menangkap bos Santoso yaitu Edy Nasution. Pekan lalu, PP PN Jakut, Rohadi juga diangkut KPK.

"Rombak dan evaluasi Ketua dan Wakil ketua Penagadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan pimpinan MA untuk memilih kembali orang-orang yang kredibel, profesional, tegas dan punya kemampuan untuk memotifasi mencegah terjadinya penyimpangan di wilayah kerjanya," ujar hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

MA harus mengakui gagalnya pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di bawahnya. Selain itu juga menyampaikan kepada publik akan ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan tugas yang dilakukan petugas di lapangan yang jelas-jelas merugikan pihak pencari keadilan karena perbuatan petugas tersebut.

"Bukan sebaliknya MA mendalihkan bahwa perbuatan petugas yang menjadikan OTT oleh KPK disebut sebagai oknum-oknum tetapi dilakukan senyatanya perbuatan itu dilakukan tidak sendiri-sendiri tetapi secara berkelompok seperti yang terungukap pada persidangan kasus di Pengadilan Tipikor disebutkan rekaman BBM yg menyebutkan nama pejabat-pejabat MA bahkan ada nama-nama hakim agung," papar guru besar Universitas Krisnadwipayana itu.

Sebagai orang internal, Gayus tidak malu mengakui lemahnya organisasi di MA. Tetapi Gayus tak bisa berbuat banyak karena dipinggirkan secara sistematis oleh kekuatan besar di MA.

"Pimpinan MA sudah saatnya bicara terbuka kepada masyarakat untuk melakukan pembenahan pada pimpinan-pimpinan PN, PT, bahkan pimpinan di MA sendiri sebagai pertanggunganjawab terhadap semakin carut marutnya pelaksanaan kinerja peradilan yang hampir merata terjadi di wilayah Indonesia," cetus Gayus/

Kekhawatiran Gayus sudah lama berlangsung, sesaat setelah ia menjadi hakim agung pada 2011 lalu. Ia telah berulang kali menyerukan perubahan menyeluruh di MA tetapi semua membisu. Yang terjadi maka adalah terbongkarnya kejahatan koruptif kelembagaan.

"Kerugian keadilan yang dirasakan masyarakat lemah yang tidak mampu berbuat apa-apa merupakan kehancuran penegakan hukum karena pengadilan merupakan benteng terakhir yang paling menentukan terwujudnya keadilan di negara hukum," tutur Gayus.

"Apabila MA tidak bisa melakukan pembenahan dengan merombak pimpinan di semua jajaran pengadilan dengan orang-orang yang mampu memimpin petugas-petugas yang ada di wilayah kerjanya maka Presiden sebagai Kepala Negara harus bertindak untuk menyelamatkan peradilan yang tidak ada hentinya dengan perilakuperilaku kejahatan sebagai bentuk mafia peradilan yang pada akhirnya bisa mengancam keselamatan negara," pungkas mantan legislator itu.

Penangkapan Santoso menambah daftar aparat pengadilan yang tertangkap KPK tengah bertransaksi suap dan dagang perkara. Berikut daftarnya sepanjang 5 bulan terakhir:

Operasi Fabruari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.

Operasi April 2016
KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terkungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.


Operasi Mei 2016
KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.

Operasi Juni 2016 Jilid I
KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:


1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat. Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur sehari sebelum penangkapan Rohadi.

Operasi Juni 2016 Jilid II
KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

2 Responses to "Gayus: Rombak Total Pimpinan MA dan Ketua Pengadilan Seluruh Indonesia"

  1. Salut dan apresiasi Pak Prof. Gayus Lumbuun. Walau bapak sendiri, tetap gelorakan kebenaran dan keadilan di MA. [Sebagai orang internal, Gayus tidak malu mengakui lemahnya organisasi di MA. Tetapi Gayus tak bisa berbuat banyak karena dipinggirkan secara sistematis oleh kekuatan besar di MA]. #BongkarKekuatanSemuDiMA #HarusPembenahanTotalPeradilan

    ReplyDelete
  2. Salut dan apresiasi Pak Prof. Gayus Lumbuun. Walau bapak sendiri, tetap gelorakan kebenaran dan keadilan di MA. [Sebagai orang internal, Gayus tidak malu mengakui lemahnya organisasi di MA. Tetapi Gayus tak bisa berbuat banyak karena dipinggirkan secara sistematis oleh kekuatan besar di MA]. #BongkarKekuatanSemuDiMA #HarusPembenahanTotalPeradilan

    ReplyDelete

Sumber Lain