Jakarta - Lahan seluas 4,5 hektare di Cengkareng menjadi masalah lantaran tanah milik Pemprov DKI itu dibelinya sendiri. Dinas Perumahan dan Gedung membelinya dari perseorangan atas nama Toety Soekarno, tetapi rupanya tanah itu adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.
Rupanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah beri disposisi terkait pembelian lahan itu. Disposisi atau pendapat pejabat yang biasanya ditulis tangan itu berkaitan dengan harga pembelian yang menggunakan appraisal, bukan NJOP.
"Tulisannya 'TL sesuai dengan aturan' kemudian 'menggunakan harga appraisal'," kata Kadis Perumahan dan Gedung Ika Lestari Adji saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Ika tak menyebutkan rinci berapa masing-masing harga appraisal dan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tetapi memang harga appraisal bisa saja lebih mahal dari NJOP.
Seperti diketahui, lahan yang berlokasi dekat dengan jalan lingkar luar barat itu dibeli Pemprov seharga Rp 668 miliar. Sedianya akan dibangun rumah susun di lahan tersebut.
"Kalau appraisal kan ada yang menilai, konsultan yang menilai kita ikuti harga itu. Karena mungkin daerah situ kan perkembangannya pesat sekali, dekat ring road dan dekat bandara," papar Ika.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Ahok Beri Disposisi Terhadap Pembelian Lahan di Cengkareng"
Post a Comment