Polri Ingatkan Ancaman Kurungan Tiga Bulan Bagi Pemakai Kaos Turn Back Crime

 
ILUSTRASI

LAMPUNG- Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengingatkan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti, telah mengeluarkan surat larangan bagi masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.

"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung pada hari Senin (23/5).

Bagi masyarakat yang melanggar, sambung Sulistyaningsih, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata Sulistyaningsih.  .

Jenis baju yang dilarang itu, tambah Sulistyaningsih, yakni pakaian berwarna biru dongker bertuliskan "Trun Back Crime" disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

"Baju jenis itu dikhususkan hanya bagi petugas interpol dan anggota Polri, jadi masyarakat umum tidak diperkenankan ikut menggunakan atribut tersebut," ujarnya. .

Apalagi, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.

"Polresta Bandarlampung berserta jajarannya telah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan yang memanfaatkan atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," kata Sulistyaningsih.

Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat kasus pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".

|berbagai sumber|ant|
Penulis : Tommy Ismaya

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polri Ingatkan Ancaman Kurungan Tiga Bulan Bagi Pemakai Kaos Turn Back Crime"

Post a Comment

Sumber Lain