Redpel Obor Rakyat sebut kasus harusnya diselesaikan saat pemilu


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik pada Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 oleh Tabloid Obor Rakyat. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, terdakwa atas nama Darmawan Sepriyossa membacakan sendiri pembelaan dirinya sendiri.

Saat membacakan eksepsinya, Darmawan berkali-kali meminta maaf pada Joko Widodo yang merupakan saksi korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus ini. Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ini mengaku telah berkali-kali dalam setiap kesempatan menyatakan permohonan maafnya.

"Dengan sepenuh hati saya menyatakan permohonan maaf kepada Bapak Joko Widodo. Sebelumnya, dengan berbagai saluran yang menurut kami memungkinkan, kami mencobanya lagi dan lagi," kata Darmawan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Meski telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jokowi di hadapan majelis hakim, Darmawan juga menyampaikan pembelaannya terkait kasus yang menjerat dirinya dan kawannya Setyardi Budiono.

Dalam eksepsinya dia menilai, kasus yang menimpanya tersebut tidaklah sesuai jika disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan. Menurutnya, lebih tepat kasus ini bila diadiki menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999.

"Meski UU tersebut telah memenuhi kriteria lex specialis atau tidak masih menjadi diskursus berkelanjutan, setidaknya UU tersebut lebih khusus mengurus persoalan pers," jelas Darmawan.

Tak hanya itu, dia juga mengkritisi penyelesaian kasus yang menyebabkan dirinya menjadi terdakwa. Sebab, kata dia waktu kejadian perkara bertepatan dengan rangkaian pilpres.

Menurutnya, kasus ini murni pidana pemilu sehingga, apabila hendak diadili, maka seharusnya diselesaikan saat berlangsungnya proses tersebut. Bukan malah diselesaikan setelah 2 tahun kasus tersebut terjadi.

"Kasus ini murni merupakan sengketa pemilu dan karena itu proses penyelesaian yang adil hanyalah mungkin dilakukan manakala proses pemilu berlangsung," terang Darmawan.

"Kami menyakini bahwa sidang kasus Obor Rakyat, mau tidak mau tergolong peradilan yang salah," tambahnya.

Sumber : http://www.merdeka.com


AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Redpel Obor Rakyat sebut kasus harusnya diselesaikan saat pemilu"

Post a Comment

Sumber Lain