JAKARTA - Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri sudah menyelesaikan berkas 23 tersangka kasus
peredaran vaksin. Rencananya, besok berkasi kasus tersebut diserahkan ke
Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, berkas yang diserahkan nantinya dibagi dalam empat berkas.
Dia menyebutkan empat berkas tersebut, pembuat vaksin palsu Nuraini, pembuat vaksin Syafrizal dan Iin Suliastri, pembuat vaksin palsu Rita Agustina dan Hidayat dan terakhir pembuat vaksin palsu Agus Priyanto.
"Saya pastikan besok berkas akan dikirim, nanti kita lihat," ujar Agung di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2016).
Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam peredaran vaksin palsu. Tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter di rumah sakit dengan inisial H, AR dan Indra Sugiarno dokter dari Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, berkas yang diserahkan nantinya dibagi dalam empat berkas.
Dia menyebutkan empat berkas tersebut, pembuat vaksin palsu Nuraini, pembuat vaksin Syafrizal dan Iin Suliastri, pembuat vaksin palsu Rita Agustina dan Hidayat dan terakhir pembuat vaksin palsu Agus Priyanto.
"Saya pastikan besok berkas akan dikirim, nanti kita lihat," ujar Agung di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2016).
Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam peredaran vaksin palsu. Tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter di rumah sakit dengan inisial H, AR dan Indra Sugiarno dokter dari Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda.
Sumber : http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Besok Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Vaksin Palsu ke Kejagung"
Post a Comment