JAKARTA - Empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyidang kasus pidana asusila pedangdut Saipul Jamil menyatakan tidak kecipratan uang suap dari Panitera PN Jakut, Rohadi.
Hal itu seperti diungkapkan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak pernah kita bertemu dan enggak pernah terkait dengan perkara itu, karena dia bukan panitera penggantinya," kata Hasoloan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Hasoloan mengatakan, sejak awal tidak ada perbedan putusan di antara majelis hakim. Semua anggota majelis hakim sepakat Saipul dihukum tiga tahun penjara.
Pernyataan Hasoloan dibenarkan oleh Dahlan. Dia mengatakan, vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu murni atas dasar pertimbangan hukum, bukan pertimbangan suap.
"(Keputusan) murni musyawarah majelis hakim," ucap Dahlan.
Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil.
Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut menangkap keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.
Sumber : http://nasional.sindonews.com
0 Response to "4 Hakim PN Jakut Kompak Bantah Kecipratan Uang Kakak Saipul Jamil"
Post a Comment