Prof. Quraish Shihab |
Janji itu dinyatakan kepada umat Kristiani dari Najran, wilayah di Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.
Kendati janji ini disampaikan kepada Nasrani Najran tapi ia tidak
terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada
bumi dan sepanjang masa.
Inikah bukti adanya toleransi yang pernah dipraktikkan Rasulullah?
Berikut ini janji tersebut, sebagaimana dikutip dari blog Direktur Pusat
Studi Quran, Prof M Quraish Shihab, quraishshihab.com, tanpa disunting:
Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib.
Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala
sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.Saya
berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan
tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan
pendeta-pendeta mereka demikian juga tempat-tempat suci yang mereka
kunjungi.
Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka – di
mana pun mereka berada- sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan
keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.
Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan
Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum muslimin, dan
kewajiban serupa dengan kewajiban mereka.
Kaum muslimin pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan kewajiban.
Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki.
Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain,
sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid,
atau perumahan kaum muslimin.
Tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut pernikahan yang
mereka tidak setujui. Keluarga wanita masyarakat Nasrani tidak boleh
dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum muslimin.
Mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka menolak
lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh terjadi
kecuali dengan kerelaan hati.
Apabila seorang wanita Nasrani menjadi isteri seorang muslim maka sang
suami harus menerima baik keinginan isterinya untuk menetap dalam
agamanya dan mengikuti pemimpin agamanya serta melaksanaka tuntunan
kepercayaannya.
Tidak boleh hal ini dilanggar. Siapa yang melanggar dan memaksa
isterinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan urusan agamanya,
maka dia telah melanggar perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan
mendurhakai janji Rasul-Nya dan dia tercatat disisi Allah sebagai salah
seorang Pembohong.
Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk
perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama
mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum muslimin maka
hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang
dibebankan kepada mereka tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan
agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad saw.) kepada mereka
dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka.
Tidak boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam “Janganlah
mendebat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berselisih pendapat
denganmu kecuali dengan cara yang paling baik. Kecuali dengan
orang-orang yang melampaui batas dan katakan, “Kami percaya dengan apa
yang diturunkan Allah kepada kami, (Al-Qur’ân), juga dengan apa yang
diturunkan kepada kalian (Tawrât dan Injîl). Tuhan kami dan Tuhan kamu
adalah satu. Dan kami hanya tunduk kepada-Nya semata.” (Q.S. al-‘Ankabut
46). Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan
dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan dimanapun.
Demikian janji Rasulullah Muhammmad saw. (diriwayatkan antara
lain oleh Abu Daud, dan dikutip dengan berbagai riwayat oleh Abi Yusuf
dalam bukunya Al-Kharaj, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad dan lain-lain
dan dapat diunduh di Google. [M. Quraish Shihab]
Sumber : www.tribunnews.com
0 Response to "Janji Nabi Muhammad Untuk Umat Kristen Dan Gerejanya"
Post a Comment