Ketiganya berinisial WJM (26), AWM (27), dan PES (32). Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sejak Februari 2016 para tersangka ini telah berhasil membobol 12 minimarket.
Mereka beraksi pada malam hari, saat minimarket sudah tutup dan lokasi sekitarnya sepi. Dengan gunting baja dan kunci letter T, tersangka merusak gembok pintu, kemudian mencungkil rolling door minimarket dengan linggis.
Para pelaku ini sudah terlatih dalam menjalankan aksinya. Untuk menghilangkan jejak, mereka juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) dan kamera pengawas (CCTV) yang ada di dalam minimarket. “Barang itu lalu dibuang ke sungai," katanya.
Arsya mengatakan, seluruh hasil jarahan tersangka kemudian disetorkan kepada seorang oknum berinisial HN yang tinggal di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kepolisian kini tengah memburu HN untuk dimintai keterangan.
Kepolisian akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : http://www.detik.com/
0 Response to "Polisi Bekuk Tiga Pencuri Spesialis Minimarket"
Post a Comment