Jakarta - Secara perdata, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gudang Baru bukanlah jiplakan Gudang Garam. Tapi secara pidana, MA menyatakan sebaliknya dan menghukum bos Gudang Baru, Ali Khosin selama 10 bulan penjara. Mana yang benar?
Putusan 10 bulan penjara itu dijatuhkan di tingkat pertama dan banding untuk Ali Khosin. Setelah mengantongi putusan kasasi merek yang menyatakan Gudang Baru bukanlah jiplakan Gudang Garam, Ali lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi nyatanya, putusan kasasi merek itu dimentahkan majelis pidana Artidjo Alkostar dan Sri Murwahyuni.
Nah, di tingkat PK itu hakim agung Suhadi menilai gugatan Gudang Garam sudah kedaluwarsa.
"Waktu tindak pidana itu dilakukan menurut versi dakwaan jaksa sekitar tahun 1993 sampai dengan Juli 2011. Dengan demikian, tindak pidana yang terjadi sekitar tahun 1993 tidak dapat diperlakukan UU Merek yang terbit pada tahun 2001 (tidak boleh berlaku surut)," ujar Suhadi sebagaimana tertuang dalam putusan lengkap yang dilansir website MA, Jumat (15/7/2016).
Selain itu, rentang tuduhan pidana dengan laporan telah terjadi selisih 18 tahun lamanya. Di mana ancaman pemalsuan merek maksimal 4 tahun penjara. Gudang Garam membiarkan Gudang Baru menggunakan merek itu selama lebih dari 12 tahun.
"Menurut pasal 78 ayat 3e KUHP, hak menuntut hukum gugur karena lewat waktu sesudah 12 tahun dari kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara lebih dari 3 tahun," ucap Suhadi.
Atas dasar itu maka hakim agung Suhadi berkeyakinan jika permasalahan Gudang Garam Vs Gudang Baru adalah murni kasus perdata.
"Perbuatan pemohon PK (Ali Khosin) bukanlah suatu tindak pidana," ucap Suhadi.
Bukti lainnya yang mendasari Suhadi menolak memenjarakan Ali adalah putusan merek di tingkat kasasi yang menyatakan Gudang Baru bukanlah penjiplakan Gudang Garam. Majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman menyatakan Gudang Baru tidak menjiplak Gudang Garam. Sebab tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan.
Perbedaan pendapat itu tidak bisa disatukan sehingga diambillah suara terbanyak dan Suhadi akhirnya kalah suara. Alhasil, Ali tetap dipenjara selama 10 bulan atas perbuatan pemalsuan merek 'yang tidak pernah dilakukan'.
"Menolak permohonan PK," putus majelis.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Tolak Penjarakan Bos Gudang Baru, Hakim Agung: Gugatan Gudang Garam Telat"
Post a Comment