PNS Singapura akan dilarang mengakses internet dari kantor


Singapura - Demi membentengi perang terhadap serangan siber di Internet dan "menciptakan lingkungan kerja lebih aman". Singapura mengambil kebijakan untuk tiap komputer kantor pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti dilansir Channel News Asia (CNA), Otoritas Pelayanan InfoKom (IDA) mengatakan pegawainya tidak sepenuhnya dilarang berinternet, mereka hanya perlu menggunakan komputer terpisah atau lewat ponsel mereka. Tentunya hal ini disokong provider masing-masing tiap individu.

"Kami telah memulai memisahkan akses internet dari tempat kerja melalui kelompok PNS yang dipilih, dan akan terus dilanjutkan secara progresif terhadap mereka hingga lebih dari satu tahun. Ada alternatif untuk berinternet dengan catatan kerjaan pegawai harus terus dilaksanakan, ujar juru bicara IDA, dikutp CNA, Kamis (9/6).

Dalam pernyataan terpisah Menteri Pendidikan hari ini mengatakan semua guru yang bekerja terpisah dari jaringan tidak akan bisa terhubung dengan kantor pemerintahan. "Mereka bisa terus mengakses internet untuk sumber materi belajar mengajar di komputer".

CNA menambahkan beberapa layanan umum seperti Gmail, Dropbox dan WeTransfer sudah disetop. Hal ini akan diimplementasikan dalam satu tahun, tertanggal dari awal Juni.

Sumber : http://www.merdeka.com/

AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "PNS Singapura akan dilarang mengakses internet dari kantor"

Post a Comment

Sumber Lain