PN Jakut bantah tunjuk Rohadi jadi panitera kasus Saipul Jamil


Jakarta - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah jika Rohadi menjadi panitera pengganti untuk menangani kasus pencabulan yang menyeret pedangdut Saipul Jamil. Rohadi sendiri diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.

Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. "Tidak pernah si R ini menangani perkara ini, dan dia bukan panitera pengganti sama sekali dia tidak pernah dari awal pemeriksaan hukum tidak pernah menangani perkara ini sama sekali tidak pernah," kata Hasoloan saat dihubungi, Senin (20/6).

"Pengadilan tidak tahu menahu karena R ini tidak dilibatkan sejak awal perkara," imbuhnya.
Seperti diketahui Rohadi merupakan panitera pengganti yang diciduk KPK pada Rabu (15/6) dalam kasus penerimaan suap terkait perkara pedangdut Saipul Jamil atau lebih dikenal dengan Bang Ipul. Meski begitu, panitera yang menangani persidangan Bang Ipul adalah Dolly Siregar.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : http://www.merdeka.com

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "PN Jakut bantah tunjuk Rohadi jadi panitera kasus Saipul Jamil"

Post a Comment

Sumber Lain