Perampingan jumlah PNS menuai polemik





















Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) menuai pro dan kontra.
Bagi Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, pengurangan jumlah pegawai negeri sipil amat logis.
Di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, komposisi gaji PNS hampir mencapai 34%. Bahkan, menurutnya, di 244 kabupaten/kota, alokasi gaji PNS mencapai lebih dari 50% anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Belanja pegawai di APBN mencapai 33,8% atau setara dengan Rp707 triliun. Bagaimana mungkin kita bisa membangun jembatan, membangun jalan, pendidikan, kesehatan, apabila belanjanya banyak diserap pegawai? Lalu bagaimana belanja pegawai dikurangi? Itu ada konsekuensi. Harus ada rasionalisasi,” kata Herman.
Guna mengurangi jumlah PNS, Herman mengatakan belanja pegawai pada APBN dapat diturunkan dari 33,8% menjadi 28% atau setara dengan satu juta PNS.
Cara lain ialah menurunkan rasio antara jumlah PNS dan jumlah penduduk. Saat ini, kata Herman, rasionya adalah 1,77% yang berarti pada setiap 100 orang warga terdapat 1,77 PNS.
Padahal, melalui kajian akademik dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rasio ideal adalah 1,5%. Selisih dari 1,77% ke 1,5%, kata Herman, setara dengan pengurangan satu juta PNS.
Herman menyitir jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,5 juta orang. Apabila dikurangi satu juta orang, jumlah PNS tersisa 3,5 juta orang.
“Satu juta orang rasionalisasi itu baru proyeksi, baru perkiraan. Berapa persis jumlah orang yang akan dirasionalinasi itu nanti tergantung pemetaan,” kata Herman.




Parameter pemetaan yang dimaksud terdiri dari kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Hasilnya kemudian akan digolongkan menjadi empat kategori. PNS yang didorong untuk berhenti, sebagaimana dijelaskan Herman, adalah mereka yang kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya rendah.










Selain tergantung pemetaan, jumlah PNS yang dirasionalisasi dapat mengikuti alur alamiah alias pensiun karena faktor usia.
Pada Selasa (07/06), Presiden Joko Widodo mencontohkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 120 ribu orang. Hingga 2019 mendatang, jumlahnya berakumulasi menjadi 480 ribu orang.
Hal ini dibarengi dengan penghentian penerimaan PNS baru sampai 2019.
“Nanti pada tahun kelima, kita hanya menerima 60.000 (PNS). Nanti akan berkurang banyak sekali,” kata Presiden Jokowi.

Pelayanan publik

Akan tetap, tidak semua kalangan puas dengan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satunya, Rahmat Nasution Hamka, anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan.



”Dengan PNS seperti ini saja, tingkat pelayanan publik masih banyak yang dikeluhkan. Apalagi dipangkas? Apakah menjamin tingkat pelayanan publik akan bisa berjalan baik? Apa nanti tidak malah makin hancur?” tanya Rahmat.










Dia lalu menganjurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk fokus pada pendayagunaan.
“Seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meningkatkan kompetensi aparatur negara. Kalau memang kinerja aparat negara mungkin dianggap belum sesuai dengan yang diharapkan, harusnya ada langkah-langkah grand design yang diupayakan,” tambah Rahmat.

Kompensasi

Pertanyaan berbeda disuarakan Abdul, seorang PNS di Jakarta. “Bagaimana dengan kompensasi kepada PNS yang dirasionalisasi?” tanyanya.
Sebab, menurutnya, apabila perampingan jumlah PNS tidak disertai kompensasi layak, angka pengangguran justru akan membengkak.
Kekhawatiran Abdul soal kompensasi itu ditepis Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, yang menegaskan pemerintah sudah punya rencana matang.
“PNS yang dipensiunkan dini dilatih dulu, ada uang kompensasi, ada uang tunggu, itu kan jaminan. Dia bisa mengembangkan profesi lainnya yang kira-kira bisa menopang kehidupannya. Ya kalau dilepas begitu saja secara sepihak, akan timbul masalah baru,” ujar Herman.
Namun, Herman mengingatkan, semua rencana akan didalami oleh pihaknya untuk kemudian dibawa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, ke Presiden Jokowi.
“Presiden nanti yang memutuskan,” tutup Herman.


Sumber: http://www.bbc.com


AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Perampingan jumlah PNS menuai polemik"

Post a Comment

Sumber Lain