Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merampas seluruh aset Fuad Amin yang mencapai nilai Rp 250 miliaran. Ternyata selama 10 tahun menjabat Bupati Bangkalan dan dilanjutkan menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad mengeruk uang hingga Rp 414,2 miliar.
Fuad merupakan Bupati Bangkalan 2003-2013 dan dilanjutkan menjadi Ketua DPRD Bangkalan hingga hari ini. Meski di dalam penjara, posisi Fuad di DPRD belum digantikan. Anak Fuad Amin, Makmun Ibnu Fuad kini menjadi Bupati Bangkalan.
Selama menjabat, Fuad melakukan kejahatan korupsi yang terus menerus. Fuad meminta jatah 10 persen dari setiap alokasi anggaran Satuan Kerja Peerangkat Daerah (SKPD). Tidak hanya itu, ia juga memperdagangkan setiap SK CPNS dengan jumlah bervariasi, tergantung pos PNS yang akan diminta pendaftar.
Tidak hanya itu, Fuad juga meminta jatah bulanan dari setiap investor yang ada di daerahnya. Salah satunya adalah PT MKS yang bergerak di bidang migas. Fuad meminta jatah bulanan dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sepanjang masa jabatannya hingga tertangkap KPK pada 1 Desember 2014.
Atas kejahatan selama 12 tahun lebih, Fuad berhasil mengeruk fulus ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hitung-hitungan MA, Fuad mengeruk kekayaan negara lebih dari Rp 400 miliar.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000," kata anggota majelis kasasi hakim agung ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/6/2016).
Dari jumlah itu, Fuad lalu mencuci hasil kejahatannya ke berbagai bidang. Dari membeli tanah, rumah, apartemen, mobil mewah, emas, reksadana dan harta tidak bergerak lainnya. Di antaranya:
1. Uang Rp 800 ribu
2. Tas Montblanc
3. Uang sebanyak Rp 28,9 miliar dalam rekening.
4. Uang sebanyak Rp 5,1 miliar dalam rekening.
5. Uang sebanyak Rp 722.340.822 dalam rekening.
6. Uang tunai Rp 2 miliar.
7. Uang tunai Rp 4,6 miliar.
8. Uang tunai Rp 3,5 miliar.
9. Uang tunai sebanyak Rp 3,1 miliar.
10. Uang tunai sebanyak Rp 42 miliar.
11. Uang sebanyak Rp 5,9 miliar.
12. Polis Rp 184 juta.
13. Uang tunai Rp 1,5 miliar.
14. Uang tunai Rp 7 miliar.
15. Uang tunai Rp 1,1 miliar.
16, Uang tunai USD 20.495
17. Uang sebanyak Rp 15 miliar di rekening.
18. Uang sebanyak Rp 3,4 miliar di rekening.
19. Uang tunai Rp 834 juta.
20. Uang tunai Rp 207 juta.
21. Uang sebanyak Rp 18 miliar di rekening.
22. Uang sebanyak Rp 4,1 miliar di rekening.
23. Uang sebanyak Ro 1 miliar di rekening.
24. Uang sebanyak Rp 10 miliar di rekening.
25. Uang sebanyak Rp 65 miliar di rekening.
26. Uang sebanyak Rp 17 miliar di rekening.
27. Uang sebanyak 437 juta.
28. Uang sebanyak Rp 17 miliar di rekening.
29. Uang sebanyak Rp 1,8 miliar di rekening.
30. Uang sebanyak Rp 819 juta di rekening.
31. Uang Rp 73 juta di rekening.
32. Uang polis Rp 1,6 miliar
33. Uang polis Rp 1,3 miliar
34. Uang polis Rp 2 miliar.
35. Uang polis Rp 2,2 miliar.
Barang Tidak Bergerak
1. Sembilan unit apartemen di bilangan Jalan Sudirman Jakarta.
2. Dua unit apartemen di Surabaya.
3. Sebanyak 70 bidang tanah dan bangunan di atasnya.
4. Satu unit tanah dan rumah di Kompleks Graha Famili, Dukuh Pakis, Surabaya.
5. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
6. Rumah di Jalan Teuku Umar Bangkalan.
7. Rumah di Jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan
8. Rumah di Kelurahan Kraton Bangkalan
9. Rumah di Jalan Cokro Bangkalan.
10. Rumah di Jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
Surat Berharga
1. Lima ribu lembar Sukuk Negara
2. Deposito senilai Rp 5 miliar.
3. Saham Reksa Dana sebanyak 8,6 juta lembar.
Mobil
1. Alphard Nopol B 1250 TFU
2. Camry 2.5L HYBRID A/T/ Nopol B 1341 TAE
3. Innova Nopol B 1824 TRQ
4. Swift Nopol B 1683 TOM
5. Honda NEW CRV 2.4 AT Nopol B 1277 TJC
6. Kawasaki Ninja Nopol B 3068 TKW
7. Mobilio Nopol L 393 AW
8. Honda Odyssey Nopol L 1607 VL
9. Hyundai Nopol L 1833 WK
10. Land Cruiser Nopol L 81 SM
11. Alphard G 2.4 L 2 WD Nopol L 1956 M
Atas kejahatan itu, majelis kasasi yang terdiri dari Dr Salman Luthan, MS Lumme dan Krisna Harahap sepakat menjatuhkan hukuman 13 tahun kepada Fuad Amin.
"Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut," kata Krisna.
Fuad sendiri telah berusia 68 tahun. Jika ia menjalani hukuman tersebut, maka Fuad keluar penjara di usia 81 tahun. Meski keluar di usia 81 tahun, Fuad siap-siap jatuh miskin karena seluruh hartanya dirampas negara.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Ini Total Uang yang Dikorupsi Eks Bupati Bangkalan Rp 414,2 Miliar!"
Post a Comment