Fakta di akhir sidang pembunuh Enno


Jakarta - Sidang seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Enno Parihah, RA, kemarin berakhir. Dia diganjar hukuman sepuluh tahun penjara karena dianggap terbukti ikut serta dalam menghabisi buruh perempuan itu.

Dalam sidang berlangsung singkat, Ketua Majelis Hakim Suharni menyampaikan, sebelum memutus perkara itu, dia menyatakan sudah menimbang berbagai hal. Salah satunya hukuman yang tidak bisa maksimal.

Sebab, sistem peradilan pidana anak menyatakan terkait jika ada tindak pidana mengharuskan dihukum seumur hidup, tetapi bagi anak paling lama hanya sepuluh tahun.

"Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," kata Suharni di Pengadilan Negeri Tangerang.

Suharni juga telah mempertimbangkan bantahan terdakwa. Dia menyatakan RA terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan identik dengan jari anak apa yang terbukti. Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," ucap Suharni.

Suharni lantas menyatakan, RA disebut tidak menyesali perbuatannya. Pertimbangan meringankan pun nihil.

Usai mendengar vonis, RA memutuskan mengajukan banding.

Ibu mendiang Enno, Mahfudoh, malah mengaku kurang puas dengan putusan hakim. Dia sempat menangis saat putusan dibacakan.

"Manusia seperti itu harusnya dihukum mati," kata Mahfudoh.

Di luar ruang sidang juga sempat terjadi bentrok antara massa dan polisi. Massa geram saat terdakwa dibawa keluar usai sidang. Dia hampir menjadi sasaran amuk massa, tetapi dihalangi polisi.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Fakta di akhir sidang pembunuh Enno"

Post a Comment

Sumber Lain