Fahri Serahkan 41 Bukti Pemecatan oleh PKS Tidak Sesuai AD/ART Partai


JAKARTA, -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengajukan 41 bukti dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukanya terhadap lima petinggi PKS, Rabu (29/6/2016), di PN Jakarta Selatan.
Bukti yang diajukan Fahri terkait pemecatannya yang dianggapnya tidak sah.
Kuasa hukum Fahri, Mujahidin A Latief mengatakan, 41 bukti iyu untuk mendukung dalil-dalil gugatan.
Bukti-bukti itu di antaranya, pertama, notulensi pribadi Fahri Hamzah dengan kepengurusan baru PKS, Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M Sohibul Iman, pada 10 Oktober 2015.
Inti notulensi itu menyebutkan bahwa Ketua Majelis Syuro (MS) meminta penggugat terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS.
"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI," kata Mujahid melalui keterangan tertuisnya, Rabu.
Kedua, ajakan pertemuan pribadi oleh Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016.
"Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi. Sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," kata dia.
Ketiga, draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggap jebakan kepada Fahri.
"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain," kata dia.
Mujahid mengatakan, penolakan Fahri menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kliennya disidang dengan berbagai delik pelanggaran baru yang dipaksakan.
"Artinya, pada dasarnya Fahri tidak memiliki kesalahan apa pun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)," kata dia.
Pelanggaran Fahri, kata Mujahid, dimunculkan setelah menolak mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran.
Ia mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat pengunduran diri karena hal itu merupakan otoritas individu yang tidak mungkin bisa dipaksa oleh pihak manapun.
Akibat menolak menandatangani surat tersebut, kata Mujahid, Salim Segaf Al Jufri mengatakan bahwa akan ada konsekuensi yang berujung pada pemanggilan Fahri Hamzah oleh BPDO.
Kelima, kata Mujahid, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), belu ada pengesahan atau pencatatan komposisi Majelis Tahkim di Kemenkumham sejak pertama Fahri dipanggil hingga dikeluarkannya putusan pemecatan.
"Dalam putusan Majelis Tahkim mengakui bahwa surat pengajuan komposisi Majelis Tahkim diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 10 Maret 2016," kata dia.
Keenam, lanjut Mujahid, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya menyimpulkan bahwa permintaan mundur kepada Fahri yang berujung pemecatan itu tidak dihasilkan melalui mekanisme Syuro atau rapat pengambilan keputusan.
Mujahid mengatakan, keputusan meminta Fahri mundur dari jajaran Pimpinan DPR RI dihasilkan hanya melalui pembicaraan informal beberapa orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
"Informalisme tersebut bertentangan dengan azas legal dan formil yang dianut oleh partai politik modern. Apa yang ditampilkan oleh Salim Segaf Al Jufri sebagai ketua Majelis Syuro PKS ini mencerminkan watak yang tidak sehat ketika kekuasaan dianggap melekat pada diri pribadi seseorang, bukan sistem," kata di.
Mujahid mengibaratkan kasus Fahri ini seperti sebuah kritik yang umumnya dialamatkan pada raja Louis ke XIV. Raja Perancis itu menyebut L’Etat c’es moi (negara adalah saya).
"Nampaknya serupa dengan tindakan ini, yang artinya akan muncul ungkapan 'partai adalah aku'," kata Mujahid.
Ketujuh, dokumen-dokumen yang diajukan ini, kata dia, menyimpulkan adanya pola "tujuan menghalalkan cara”.
"Semuanya dilakukan demi menjalankan misi yang penting FH disingkirkan dari PKS, Partai yang ikut dia dirikan dan besarkan sepanjang hayatnya," ujarnya.
Gugatan Fahri terhadap PKS bermula dari pemecatan atas dirinya pada segala jenjang kepartaian.
PKS menilai, sebagai wakil rakyat, Fahri seringkali kurang santun dalam menyampaika pendapat. Hal ini dinilai dapat berdampak buruk bagi citra partai.
Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.


Sumber: http://nasional.kompas.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Fahri Serahkan 41 Bukti Pemecatan oleh PKS Tidak Sesuai AD/ART Partai"

Post a Comment

Sumber Lain