Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tidak memberi ampun kepada anggota jaringan narkoba internasional asal Hong Kong, Cheng Tin Kei. Buronan polisi Hong Kong itu menyelundupkan sabu 360 kg itu tetap diberikan vonis mati di tingkat banding.
"Cheng Tin Kei telah diputus dengan putusan menguatkan vonis di tingkat pertama," ujar humas PT DKI, Heru Pramono, kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Putusan banding Cheng Tin Kei diketok pada 4 Mei 2016 dengan ketua majelis hakim Imam Sungudi. Putusan ini sesuai dengan vonis Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) yang memutus hukuman mati kepada Cheng.
"Berkasnya sudah dikirimkan ke pengadilan ke pengaju pada 19 Mei 2016," ucapnya.
Dalam catatan detikcom yang diperoleh dari dakwaan jaksa, Cheng Tin Kei merupakan penjahat narkoba kelas berat jaringan internasional. Dia merupakan DPO polisi Hong Kong.
Kasus Cheng bermula ketika pada Jumat 10 Juli 2015 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya transkasi sabu yang dilakukan oleh Cheng. Polisi langsung membuntuti (surveillance) dan menemukan adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Pria asal Hong Kong itu masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika Cheng keluar dari ruko dengan naik motor, polisi seketika menangkapnya. Polisi menggeledah motor Cheng. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kg. Polisi menggeledah mobil Cheng di tempat terpisah dan mendapatkan 350 kg sabu.
Sumber : http://news.detik.com
AV>
0 Response to "Diburu Polisi Hong Kong, Cheng Dihukum Mati di PT Jakarta"
Post a Comment