Truk Pengangkut Bawang Merah dan Gula Pasir dari Malaysia Ditangkap Polisi


Pontianak - Polisi menangkap truk yang membawa barang ilegal asal Malaysia. Ada sejumlah barang di dalam truk antara lain gula pasir putih, bawang merah, dan minuman kaleng.

Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (26/5/2016), penangkapan truk ini pada Rabu (25/5). Penangkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar di Beduai, Sanggau.

"Satu unit Truk yang membawa/mengangkut Gula pasir putih, bawang merah dan minuman kaleng serta minuman botol yang diduga berasal dari luar negeri," jelas Arief.

Seorang tersangka diamankan yakni AR (40). Barang bukti yang disita, truk, 46 karung gula @50 Kg, 10 keranjang bawa merah @20 Kg, 300 krat minuman @24

"Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 31 ayat (1)UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tutur dia.


(dra/dra)

Sumber: http://www.detik.com/
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Truk Pengangkut Bawang Merah dan Gula Pasir dari Malaysia Ditangkap Polisi"

Post a Comment

Sumber Lain