PONOROGO - Reni Damayanti, warga dampit Malang dibawa ke Unit PPA Satreskrim, Polres Ponorogo Kamis (26/5/2016) pagi. Perempuan berusia 31 tahun ini dijemput dan diamankan petugas dari Rumah Sakit Muslimat Ponorogo.
Reni diperiksa dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya. Pemeriksaan dilakukan masih dalam tahap awal karena pelaku masih lemah usai melahirkan.
Selain mengamankan dan memeriksa ibu bayi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dan dua pisau bedah dari kamar pelaku.
kemudian juga ditemukan obat- obatan dan jamu racikan yang diduga sengaja dikonsumsi pelaku hingga memicu kelahiran bayi lebih awal.
Sebab hasil visum diketahui, janin diperkirakan baru berumur 7 atau 8 bulan kandungan usia yang masih belum cukup umur.
"Terduga pelaku masih lemas. Sudah bisa ditanya, tapi masih belum bisa dimintai keterangan, ditunggu saja,” ujar AKP Hariyadi, Humas Polres Ponorogo.
Kasus dugaan ibu bunuh bayi ini terjadi di kamar kos di Jalan Parikesit Ponorogo. Terduga pelaku Reni Damayanti, warga asal Dampit, Malang yang kos di rumah tersebut melahirkan bayi nya dan di sembunyikan di dalam kardus.
Saat diperiksa ternyata sudah meninggal , diduga pelaku sengaja membunuh bayi yang baru dilahirkan.
Sumber: http://daerah.sindonews.com
0 Response to "Ibu yang Bunuh Bayi di Kamar Kos Dijemput Polisi"
Post a Comment