JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri.
Merespons hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, perlu ada pembahasan secara jelas terkait pencegahan dari tindakan pelecehan seksual.
Karena Fahri beranggapan, kebiri harus diberlakukan tetapi harus juga ada pencegahan terhadap pikiran, karena rasa yang harus dihilangkan bukan saja dari kelamin, tetapi juga dari otak manusia.
"Kebiri itu hanya membunuh satu alat kelamin yang secara tradisional sebagai alat kelamin," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"Padahal riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak. Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks, itu adalah menyembuhkan otak manusia," imbuhnya.
Oleh karena itu Fahri menegaskan, agar Perppu Kebiri harus mencakup adanya tindakan pencegahan yang massif. Karena produksi gambar dan produk pornografi masuk ke dalam setiap orang melalui handphone dan dapat merusak otak seseorang.
"Karena suatu produksi gambar dan produk pornografi masuk ke dalam setiap orang itu melalui handphone atau gadget dan itu semua dapat merusak otaknya. Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi," tandasnya.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Respons Fahri Hamzah Terkait Perppu Kebiri"
Post a Comment