Cinta tak direstui, remaja di Gorontalo ajak pacar bunuh ayah


Gorontalo - Seorang remaja perempuan berinisial F (17) di Gorontalo tega membunuh ayah kandungnya, Nasir Mahmud (60), Minggu (8/5), sekitar pukul 03.00 WITA. Pembunuhan itu dilakukan bersama dengan kekasihnya, Open Heda (20).

Mereka melakukan perbuatan kejam itu lantaran hubungan asmara terjalin selama tiga tahun tak direstui.

"Pengakuan sementara karena merasa kecewa sering ditegur pulang malam dan hubungannya tidak direstui," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Agus Santoso, kepada merdeka.com, Senin (9/5).

Agus mengatakan, keduanya lantas merencanakan pembunuhan itu pada Sabtu (7/5). F menelepon pacarnya dan memintanya datang ke rumahnya, di Jalan H. Agus Salim, Gorontalo.

"Kemudian tersangka 1 (Open) masuk ke dalam rumah dan sembunyi di balik sofa. Tersangka F mem-BBM Open untuk terus sembunyi di balik sofa sampai ada aba-aba dari F," ujar Agus.

Setelah keduanya masuk ke dalam kamar, kata Agus, mereka saling menunjuk siapa yang menjadi eksekutor. Dengan alasan tidak kuat melakukannya, maka Open yang akhirnya menggorok korban.

"F mengambil bantal dan menutupi kepala korban. Selanjutnya Open menikam leher korban dengan cara menggorok leher. Karena korban meronta, pisau mengenai tangan F," ungkap Bagus.

Agus melanjutkan, korban sempat berteriak dan meronta. Lalu, bibi dari F terbangun dan masuk ke kamar memastikan keadaan korban. Di dalam kamar, kedua tersangka malah berpura-pura meninggal. Sang bibi lantas meminta tolong kepada warga setempat. Warga kemudian menyambangi rumah korban.

Tak lama kemudian, polisi dari Polres Gorontalo Kota datang dan menangkap Open. Sedangkan F dilarikan ke Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo Kota buat mendapat perawatan karena tangannya terkena pisau.

"Open selanjutnya dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota untuk diinterogasi. Sedangkan F dibawa ke Rumah Sakit Bunda untuk mendapatkan perawatan di bagian tangan, yang terluka karena terkena pisau saat korban meronta," ucap Agus.

Agus menambahkan, keduanya disangkakan dua delik. Yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pasal338 KUHPidana tentang pembunuhan, terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Sumber: http://www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Cinta tak direstui, remaja di Gorontalo ajak pacar bunuh ayah"

Post a Comment

Sumber Lain