Ahok ngaku dicecar KPK soal asal muasal kewajiban 15% pengembang


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi, pada Selasa kemarin. Di pemeriksaan itu, dia mengaku sempat dicecar penyidik soal asal muasal kontribusi tambahan untuk pengembang 17 pulau reklamasi sebesar 15 persen.

"Ditanya juga dari mana datangnya, saya bilang enggak tahu juga. Kan ada konsultan yang hitung-hitung. Mereka juga tahu kok. Mereka hanya mau cross check aja, 'dari mana dasarnya?' Saya bilang saya dengar waktu di paparan, di saya kebetulan ada videonya, untung. Kan kita untung tiap rapat ada videonya nih dan di Youtube kan. Jadi Youtube ini udah kita kirim ke KPK," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Kemudian, kata dia, penyidik mempertanyakan alasan pihak pengembang tak diundang dalam rapat tersebut. Mengingat mereka yang akan menjadi pelaksana dari aturan tersebut.

"Jadi KPK juga sudah nonton bagaimana proses kita menentukan 15 persen, bukan saya yang menentukan, mereka paparan lalu cuma ditanya gini 'kenapa waktu paparan itu tidak mengajak pihak swasta?' soalnya pihak swasta kan masih nolak, kenapa diajak? Jadi ini keputusan kami gitu lho," terang mantan politisi Gerindra ini.

Ahok mengaku sengaja memilih rumusan ini daripada bagi hasil, karena dinilai lebih menguntungkan bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Kenapa pilih 15 persen x NJOP dibanding pembagian keuntungan? Nah saya jawab, kalau bagi keuntungan, pengusaha kalau dia bohong untungnya kecil gimana? Kalau dia transfer pricing misal dia kerjasama sama perusahaan, dia bilang cuma untung 10 perak, padahal dia jual ke perusahaan lain untungnya 100. 100 ini enggak berbagi," terangnya.

"Makanya saya bilang lebih baik pakai NJOP. Kalau bilang 15 persen kali NJOP, kamu mau kapan pun, makin lama kamu menyerahkan, utangmu makin besar. Jadi kayak-kayak itulah yang ditanya," tutup Ahok. 

Diketahui sebelumnya, dalam draft Raperda terkait reklamasi yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta, ada usulan tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi. Rumus menghitung tambahan kontribusi tersebut yakni, 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dikali area terjual (saleable area).

Sumber: http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ahok ngaku dicecar KPK soal asal muasal kewajiban 15% pengembang"

Post a Comment

Sumber Lain