Ahok heran lahan di Jakarta diklaim dengan sertifikat zaman Belanda


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara soal keluhan warga Meruya, Jakarta Barat yang lahan dan permukimannya diserobot PT Porta Nigra. Pria yang akrab disapa Ahok mengaku banyak lahan yang diklaim pihak tertentu dengan menggunakan Eigendom Verponding.

Sertifikat ini adalah sertifikat yang keluar sejak zaman kolonial Belanda. Menurut Ahok, sertifikat verponding pada umumnya sudah gugur sejak adanya UU Pokok Agraria.

"Kenapa tanah verponding sejak tahun 1993 dikasih pendaftaran, sudah lebih dari 30 tahun, masih boleh enggak terima di Pengadilan Tinggi Negeri? Kalau menurut UU pokok agraria sudah gugur," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (9/5).

Contoh kasus serupa, kata Ahok, bekas kantor Wali kota Jakarta Barat. Pemprov DKI, lanjut Ahok kalah gugatan dengan Yayasan Sawerigading. Akhirnya, Pemprov DKI pun diwajibkan menyerahkan lahan itu ke Yayasan Sawerigading. Bukan hanya menyerahkan, Pemprov DKI juga diwajibkan bayar sewa sebesar Rp 40 miliar.

"Salah satu contoh bekas kantor wali kota Jakarta Barat. Itu kantor harusnya merah, untuk pemerintahan. Bagaimana zaman Ali Sadikin pernah menang, lalu hanya karena kesaksian seorang lurah lalu kami kalah. Sudah kalah, kami juga wajib bayar sewa ke dia 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB," terangnya.

Ada hal yang janggal dalam kekalahan ini, Ahok heran mengapa hanya dengan kesaksian seorang lurah, pihaknya bisa kalah di pengadilan. Padahal, pada zaman gubernur Ali Sadikin, Pemprov DKI memenangi gugatan. Lahan itu pun saat ini berubah zona, yakni menjadi area komersial.

"Lalu gedung dirobohkan, sertifikat dicabut. Lalu apa yang terjadi? Tanah itu sekarang ungu, tidak lagi merah. Berarti ada sesuatu," pungkas Ahok.

Sumber: http://www.merdeka.com



Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ahok heran lahan di Jakarta diklaim dengan sertifikat zaman Belanda"

Post a Comment

Sumber Lain