Luhut Binsar Pandjaitan |
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan maraknya kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini tidak boleh dianggap ringan.
"Masalah sexual abuse ini memang tidak bisa dibiarkan. Pelaku harus diberi hukuman berat," tegas Luhut di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Namun, dia enggan mengatakan hukuman yang harus diberlakukan oleh pelaku. Mengenai hukuman kebiri pun, Luhut mengatakan perlu ada kajian selanjutnya.
Sementara itu di Parlemen, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah dinyatakan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2016 oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan ditargetkan akan selesai pada masa sidang ke VI atau masa sidang berikutnya.
Anggota Baleg, Rieke Diah Pitaloka menyambut gembira putusan tersebut dan akan segera merampungkan mekanisme yang diperlukan dalam merancang UU tersebut.
"Saya pikir akan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya, tidak perlu berlama-lama, tapi juga harus komprehensif," ujarnya usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sumber: http://www.tribunnews.com
AV>
0 Response to "Kekerasan Seksual Tak Bisa Dibiarkan, Pelaku Harus Dihukum Berat"
Post a Comment