Jakarta - Dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kepala PPATK M. Yusuf mengusulkan empat bentuk kejahatan yang harus dikategorikan dalam bentuk terorisme. Apa saja?
"Sehingga kalau ada pihak-pihak yang menyerang empat kelompok itu masuk kategori teroris. Pertama, PPATK melihat adanya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perlunya perlindungan terhadap diplomat sebagai orang-orang yang dilindungi menurut hukum," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Poin selanjutnya adalah tentang penyanderaan. Penyanderaan, kata Yusuf, harus dimasukkan dalam kategori aksi terorisme.
"Kita juga belum masuk, baru KUHP. Kalau konvensi internasional, menyatakan itu harus masuk teroris," kata Yusuf.
Poin ketiga adalah berkaitan dengan kejahatan yang mengganggu keselamatan navigasi dan penerbangan.
"Keempat, tentang pendudukan tempat-tempat batas kontinental seperti perminyakan, batas pantai. Itu juga diusulkan bagian dari UU Terorisme," tutup dia.
Sumber : http://news.detik.com/
0 Response to "PPATK Usulkan 4 Bentuk Kejahatan Ini Digolongkan Aksi Terorisme"
Post a Comment