Pasutri Ditangkap saat akan Jual 5 Kg Sabu di Parkiran Restoran


Batam - Suami istri kompak bukan hanya boleh, tapi harus. Tapi jika kompak dalam hal kriminal, tentu saja risikonya berat. Itulah yang dilakukan dan dialami BD (37) dan SS (42) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pasutri ini tepergok menjual sabu dan kini berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

BD dan SS dibekuk di parkiran restoran di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Minggu (3/9). Mereka menyimpan 5,3 kg sabu di plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas BNNP Kepri. Kepada petugas, pasutri tersebut mendapatkan barang dari WN Malaysia di pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Bengkong, Batam.

"Mereka melakukan transaksi di parkiran restoran," kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan, dalam gelar perkara di kantornya, Senin (5/9/2016). BD dan SS terancam hukuman seumur hidup atau mati.

Pengembangan berikutnya, petugas menangkap dua WN Malaysia, AF (22) dan KP (23) di tempat spa hotel mewah di Batam. Kedua orang ini berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD dan SS. Selain 5,3 kg sabu, petugas menyita 1 unit mobil Fiat Picanto milik BD.

"Ini jaringan internasional," tambah Benny. Pemasok sabu sampai saat ini belum tertangkap.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiad, menambahkan, petugas juga mengungkap kasus lain. Pria berusia 32 tahun ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

"Tersangka berinisial H, status WNI, dan memiliki 184 gram sabu," jelas Bubung.

Juga di kasus lain, seorang pria berusia 31 tahun ditangkap karena memiliki 3 bungkus sabu siap edar. Masing-masing bungkus seberat 2,18 gram. "Dia bertugas menyuplai sabu ke sejumlah tempat di Sumatera," tutup Bubung.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pasutri Ditangkap saat akan Jual 5 Kg Sabu di Parkiran Restoran"

Post a Comment

Sumber Lain