Mantan Bos PT Agung Podomoro Hadapi Vonis


Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memutuskan vonis hukuman untuk mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan asistennya Trinanda Prihantoro, hari ini (1/9). Vonis ini terkait suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keduanya dituduh terlibat dalam suap sebesar Rp2 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta saat itu.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Trinanda dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda 200 juta subsider enam bulan penjara untuk kasus yang sama.

"Ariesman dan Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah," ujar JPU Ali Fikri saat membacakan tuntutan, Rabu (10/8).

Jaksa juga sempat menyebut Ariesman sebagai aktor intelektual yang patut mendapatkan hukuman lebih berat.

Dalam kasus tersebut, Ariesman sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Pertemuan digelar untuk membahas raperda zonasi dan tata ruang yang belum selesai.

Ariesman meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan raperda yang tidak kunjung selesai. Pembahasan tersebut berjalan lambat diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.

Kemudian, Ariesman menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi yang sedianya akan digunakan untuk kampanye pada Pilkada 2017.
Transaksi dilakukan secara bertahap. Ariesman memberikan uang pada Sanusi melalui staf pribadinya, Gerry Prastia di FX Mall Senayan, Jakarta pada 31 Maret 2016.

Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam. Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keesokan harinya atau pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Mantan Bos PT Agung Podomoro Hadapi Vonis"

Post a Comment

Sumber Lain