Tahan Surat Teguran, Panitera PN Jakpus Pasang Tarif Rp 100 Juta


Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution memasang tarif Rp 100 juta untuk menahan surat teguran kasus perdata. Sebelumnya, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna juga memasang tarif Rp 400 jutaan untuk menunda pengiriman berkas kasasi pidana.

Penundaan surat teguran (aanmaning) pertama adalah penundaan aanmaning PT MTP melawan PT KYM pada 2013. PT MTP meminta surat teguran tidak dikirimkan dengan janji sejumlah uang yang akan diserahkan Doddy Aryanto Supeno.

"Atas permintaan itu, Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp 100 juta," kata jaksa dalam dakwaan yang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Raya, Selasa (29/6/2016).

Penyerahan uang dilakukan dilakukan di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat pada 18 Desember 2015.

Kasus kedua yang ditangani adalah kasus PK kasus pailit. Doddy menghubungi Edy dan awalnya Edy sempat menolak karena waktu pendaftaran PK telah lewat. Namun karena ada tawaran sejumlah uang, Edy akhirnya setuju. Setelah mendaftarkan permohonan PK, berkas perkara dikirimkan ke MA pada 30 Maret 2016. Dalam kasus kedua itu, Sekretaris MA Nurhadi meminta agar proses PK itu segera dikirim ke MA.

"Di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," papar jaksa.

Pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Doddy menyerahkan uang Rp 50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy di Basement Hotel Acacia.

"Sesaat setelah penyerahan yang, terdakwa dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK," tutur jaksa.

Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Tahan Surat Teguran, Panitera PN Jakpus Pasang Tarif Rp 100 Juta"

Post a Comment

Sumber Lain